Kaca film mobil lazim dipakai pada kendaraan. Tidak hanya bermanfaat untuk melindungi penumpang dari sinar UV, kaca film juga dapat memberikan privasi tambahan dan meningkatkan keamanan kendaraan.
H. Hasan, salah seorang pelaku usaha modifikasi kaca film mobil, menceritakan telah menggeluti usaha ini sejak masih bujang, sekitar 1980-an. Sampai saat ini usahanya tetap eksis melakukan pemasangan kaca film mobil yang dilakukannya sendirian. Ia mengaku belajar memasang kaca film mobil secara otodidak karena hobi modifikasi otomotif.
“Untuk pemasangan kaca film satu mobil bervariasi, tergantung jenis mobilnya. Kalau mobil pribadi seperti sedan dan sejenisnya itu 300 ribu, kalau bis mini 600 ribu, sedangkan jenis pick up atau truk 200 ribu saja, dan kalau jenis L300 400 ribu, jadi memang tidak sama tergantung banyaknya kaca mobil yang akan dipasangi kaca film,” tuturnya sambil mengerjakan pesanan pelanggan.
Kaca film mobil adalah sebuah bahan film tipis yang dipasang pada jendela mobil untuk berbagai tujuan. Film ini terbuat dari bahan seperti poliester yang transparan dan memiliki sifat reflektif atau tahan panas. H. Hasan, dalam sekali pengerjaan satu mobil, membutuhkan 1 – 2 jam. Durasi pengerjaan tergantung dari banyaknya kaca yang dipasangi.
“Dalam sehari, saya bisa mengerjakan minimal tiga kaca film mobil. Kalau pas lagi ramai bisa sampai 6 kaca film mobil dengan warna dan ketebalan yang variatif. Biasanya para pelanggan lebih suka warna gelap, hitam 60% bahkan ada yang minta 80%. Sedikit sih yang minta warna silver,” ujar Pak H. Hasan bercerita kepada RRI, Rabu (15/1/2025).
Salah seorang pelanggan yang saat itu memasang kaca film mobilnya, Fajar mengaku, ini sudah kali ketiga dirinya melakukan pemasangan kaca film mobil ke Pak H. Hasan. Alasannya karena hasilnya rapi, kualitas bahannya bagus, dan harganya juga lebih murah dari tempat lain.
Pak H. Hasan dikenal humble dalam melayani para pelanggannya. Usahanya beralamat di Jalan Su’aib, Utara Pasar Prenduan, Kabupaten Sumenep.
Untuk informasi, menurut ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terdapat batasan ketebalan maksimum kaca film mobil yang diizinkan. Untuk jendela depan, ketebalan maksimum yang diperbolehkan adalah 40%. Sedangkan, untuk jendela samping dan belakang, ketebalan maksimum yang diizinkan adalah 70%.
sumber: https://rri.co.id/bisnis/1257190/usaha-kaca-film-mobil-prenduan-tetap-eksis-sejak-1980-an